Pengusaha Penampungan Unggas Ilegal Siap Direlokasi
Seluruh pemilik tempat penampungan dan pemotongan unggas ilegal di RW 03, Rawa Buaya, sudah bersedia direlokasi ke Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Setelahnya, bila kedapatan masih beroperasi ketujuh pemilik akan dipolisikan.
Ketujuh pemilik tempat penampungan unggas berlokasi di RW 03 Rawa Buaya telah meninjau dan mengisi formulir kesediaan dipindah
Kepala Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat, Renova Ida Siahaan memastikan RPU Rawa Lele siap menampung tujuh pemilik usaha tempat penampungan unggas Ilegal di RW 03, Kelurahan Rawa Buaya. Terlebih, dari kapasitas pemotongan hingga 50 ribu ekor unggas per hari, saat ini baru memotong sekitar ribuan ekor per hari.
"Ketujuh pemilik tempat penampungan unggas berlokasi di RW 03 Rawa Buaya telah meninjau dan mengisi formulir kesediaan dipindah ke RPU Rawa Lele," ujarnya, Jumat (19/2).
Penertiban Penampungan Unggas Ilegal DisosialisasikanDitambahkan Renova, selama ini tempat penampungan dan pemotongan unggas ilegal di RW 03 Kelurahan Rawa Buaya dikeluhkan warga lantaran menimbulkan aroma busuk. Selain itu, limbah produksi telah mencemari lingkungan pemukiman. Oleh karena itu, bila kedapatan membuka kembali usaha setelah relokasi akan dipolisikan.