You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jakut, Dua Tempat Ibadah di Kalijodo Tetap Dibongkar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Penataan Kalijodo Pastikan Tertibkan Seluruh Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara pastikan penataan Kalijodo akan menertibkan seluruh bangunan yang berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau di RW 05, Pejagalan, Penjaringan. Tidak terkecuali, penertiban juga akan menyasar dua bangunan rumah ibadah di wilayah Kalijodo.

Kita akan mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, tahap awal penertiban akan membongkar seluruh bangunan kafe, warung dan rumah warga. Sedangkan dua rumah ibadah, yaitu musala dan gereja yang berada di wilayah RW 05, Pejagalan, Penjaringan, pembongkaran dilakukan menyusul setelah tidak ada lagi warga yang tinggal di Kalijodo.

"Pada dasarnya sesuai kebijakan Pemprov DKI semua bangunan yang ada di kawasan Kalijodo, tidak terkecuali dua rumah ibadah, yaitu musala dan gereja juga turut dibongkar. Kita akan mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Rustam, Minggu (21/2).

Operasi Pekat Amankan Proses Penataan Kalijodo

Dipastikan Rustam, tidak akan ada penggantian lahan atau relokasi gereja maupun musala. Sebab, warga direlokasi ke rumah susun (rusun) dan sudah tersedia tempat ibadah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12352 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1016 personBudhi Firmansyah Surapati