You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Tahun Berdiri, Gereja di Kalijodo Akan Dibongkar Sendiri
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Gereja di Kalijodo akan Dibongkar Jemaat Sendiri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi warga Kalijodo yang sudah taat dengan aturan. Bukan hanya mendaftarkan diri untuk direlokasi ke rumah susun (Rusun), warga pun akan melakukan pembongkaran sendiri gereja yang ada di kawasan tersebut.

Yang dari gereja sudah kirim surat ke saya, mereka katakan akan bongkar sendiri. Jemaat akan bongkar, padahal gereja itu sudah berdiri 48 tahun

"Teman-teman Kalijodo sudah bagus kok. Yang dari gereja sudah kirim surat ke saya, mereka katakan akan bongkar sendiri. Jemaat akan bongkar, padahal gereja itu sudah berdiri 48 tahun," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/2).

Menurut Basuki, warga telah sadar bahwa mereka berada di lahan milik negara. Sehingga mereka akan mengikuti kebijakan pemerintah. "Mereka bilang ya namanya umat beragama harus taat firman Tuhan, taat pada pemerintah, karena itu kan pelanggaran," katanya.

90 Persen Warga Kalijodo Daftar Relokasi

Basuki mengatakan, sangat menghargai atas surat yang dikirimkan oleh warga terkait pembongkaran gereja tersebut. "Saya hargai gereja yang buat surat ke saya, seperti itu, kami hargai. Kami juga hargai sejumlah kepala keluarga yang sudah pindah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12955 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1587 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1574 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1511 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati