You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aktivitas Joki Three in One di Kebayoran Baru Dinilai Berkurang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Petugas Sita KTP Joki Three in One

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Raoyan menilai, jumlah joki three in one yang terjaring mengalami penurunan, sekitar 70 persen. Menurutnya, hal itu karenakan pihak kecamatan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau barang bawaan pelaku joki three in one sebagai jaminan.

Dulu bisa sampai 20-an lebih, semenjak Januari awal nggak ada pemain lama, banyakan pemain baru.

"Dulu bisa sampai 20-an lebih, semenjak Januari awal nggak ada pemain lama, banyakan pemain baru. Kita lakukan penyitaan KTP kalau nggak ada KTP jaminannya paling ponselnya kita sita," kata Raoyan, Senin (22/2).

Barang sitaan dapat dikembalikan setelah joki three in one sudah mengikuti pembinaan di panti sosial. Alasan pengambilan barang jaminan karena joki kerap kembali usai ditangkap oleh petugas lapangan.

4 Joki Three in One Hamil Terjaring Razia

"Pernah ditangkap pagi, besok sorenya ada lagi. Pernah kejadian di Jalan Patimura," tandasnya.

Bagi anggota keluarga yang ingin membebaskan pelaku joki three in one di panti sosial, diharapkan melapor ke RT RW setempat, kelurahan dan sudin sosial tingkat kota. Selanjutnya, laporan baru diserahkan ke panti sosial yang dituju.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12713 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1415 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1358 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1061 personBudhi Firmansyah Surapati