You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh warga Kalijodo. Dirinya memastikan penertiban akan tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok

"Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Basuki pun enggan megomentari penetapan Daeng Azis sebagai tersangka. Karena sudah masuk ke ranah hukum, diriya menyerahkan semuaya kepada pihak kepolisian. "Penetapan tersangka itu tanya sama polisi lah. Bagi saya ini ranah hukum ya," ucapnya.

Administrasi Dukcapil Warga Kalijodo di Rusun akan Diubah

Kedati demikian, Basuki menegaskan penertiban di kawasan Kalijodo tetap akan dilangsungkan. Warga masih diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Surat Peringatan (SP) 1 telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. SP2 akan dilayangkan setelah tujuh hari setelah SP1.

"Saya kira ini nggak ada hubungan dengan HAM. Dia punya pengacara hebat, jadi tersangka dia mampu bayar pengacara silakan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye729 personTiyo Surya Sakti
close