You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh warga Kalijodo. Dirinya memastikan penertiban akan tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok

"Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Basuki pun enggan megomentari penetapan Daeng Azis sebagai tersangka. Karena sudah masuk ke ranah hukum, diriya menyerahkan semuaya kepada pihak kepolisian. "Penetapan tersangka itu tanya sama polisi lah. Bagi saya ini ranah hukum ya," ucapnya.

Administrasi Dukcapil Warga Kalijodo di Rusun akan Diubah

Kedati demikian, Basuki menegaskan penertiban di kawasan Kalijodo tetap akan dilangsungkan. Warga masih diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Surat Peringatan (SP) 1 telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. SP2 akan dilayangkan setelah tujuh hari setelah SP1.

"Saya kira ini nggak ada hubungan dengan HAM. Dia punya pengacara hebat, jadi tersangka dia mampu bayar pengacara silakan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9727 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5127 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3798 personAnita Karyati
  4. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2038 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1984 personFakhrizal Fakhri