You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dikdas Jaktim Non Aktifkan Guru Cabul
photo Doc - Beritajakarta.id

Guru Tersangka Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur akhirnya menonaktifkan guru olahraga bernisial I yang mengajar di di SD Negeri Pondok Ranggon 06 Petang, Cipayung, Jakarta Timur. I sendiri sudah enam hari menyandang status tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi didiknya.

Saat ini guru berinisial I sudah kita nonaktifkan. Agar yang bersangkutan dapat konsentrasi dalam menghadapi proses hukum yang sedang terjadi

Kepala Sudin Dikdas Jakarta Timur, Nasrudin menuturkan, surat penonaktifan I sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. Namun untuk tindakan sanksi berikutnya, belum diputuskan, mengingat pihaknya belum menerima surat tembusan dari Polres Metro Jakarta Timur terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Saat ini guru berinisial I sudah kita nonaktifkan. Agar yang bersangkutan dapat konsentrasi dalam menghadapi proses hukum yang sedang terjadi. Sanksi nonaktif ini belum diputuskan sampai kapan berakhirnya, karena proses hukum di kepolisian kan masih berjalan,” ujar Nasrudin, Selasa (3/6).

Cabuli Siswi, Guru Olahraga Ditahan Polisi

Menurut Nasrudin, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun I tetap mengelak telah melakukan pencabulan terhadap W (11), siswi SD Negeri Pondok Rangon 06 Petang itu. Hanya saja I megaku akan tetap kooperatif setiap akan dimintai keterangan, baik oleh kepolisian maupun Sudin Dikdas Jakarta Timur atau Pendidikan DKI Jakarta.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, saat ini proses pemberkasan terhadap tersangka I masih dilakukan. Sejauh ini tersangka I tidak ditahan, namun rutin dipanggil untuk proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saat ini kita sedang melengkapi pemberkasan tersangka, sambil mekengkapi alat bukti yang ada. Jika sudah P-21 berkas segera kita limpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Alat bukti yang ada saat ini adalah visum dan keterangan saksi-saksi,” ujar AKBP Didik Sugiarto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3289 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye2012 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1578 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1374 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1355 personNurito