You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menertibkan Prostitusi Ditempat Hiburan Malam Itu Kewenangan Polisi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Warga Diminta Aktif Laporkan Praktik Prostitusi

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penertiban prostitusi di tempat hiburan malam harus melibatkan pihak kepolisian. Sebab, penanganan prostitusi merupakan ranah kepolisian.

Kalau dia sampai ke prostitusi itu menjadi ranahnya kepolisian

"‎Karena perizinan-perizinan yang diterbitkan DKI dalam hal ini Satpol PP dan Disparbud itu tidak sampai ke prostitusi. Kalau dia sampai ke prostitusi itu menjadi ranahnya kepolisian‎," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

‎Walau bukan kewenangan Pemprov DKI, Saefullah berjanji tetap akan menindak tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik prostitusi di dalam gedungnya. Bahkan ia meminta warga Ibukota melaporkan bila memiliki bukti ada aktivitas prostitusi di dalam tempat hiburan malam.

Praktek Prostitusi di Ibukota akan Ditertibkan

"Kalau sudah ada laporan, nanti kita akan bentuk tim gabungan untuk menindak," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2684 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2234 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1539 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1039 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye993 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved