April, Jaksel Mulai Terapkan KIA
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada April 2016 mendatang. Melalui kartu tersebut, anak-anak berusia di atas lima tahun hingga di bawah 17 tahun bakal memiliki identitas kependudukan secara nasional.
KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2015 tentang kartu identitas anak
"KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2015 tentang kartu identitas anak," kata Sapto Wibowo, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Sapto mengatakan, penerapan KIA sampai kini masih disosialisasikan kepada warga sembari menunggu aplikasi kartu tersebut yang nantinya harus diisi anak-anak sebagai identitas mereka.
Administrasi Dukcapil Warga Kalijodo di Rusun akan Diubah"Saat ini belum dan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April 2016," ucapnya.
Ia menjelaskan, KIA digunakan untuk mengurus kepengurusan administrasi anak-anak seperti daftar sekolah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan proses administrasi lainnya.