You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional IV melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi jaminan kesehatan melalui integrasi sistem pelayanan terpadu satu pintu di DKI.

Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PPU). Dengan hal ini setiap badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem integrasi dengan pelayanan publik di badan pelayanan terpa‎du satu pintu (BPTSP).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dengan sistem ini semua perusahaan baru bisa langsung mengurus BPJS pekerjanya di PTSP. Dengan begitu ‎semua pekerja bisa terlayani pelayanan BPJS.

PHL Dinas Kebersihan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

"Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya," ujarnya, Rabu (24/2).

‎Dengan begitu, lanjut Basuki, Indonesia dapat dinilai juga terkait kemudahan melakukan bisnis. Sehingga jika ada karyawan sakit tidak dibebankan biayanya ke perusahaan.

"Seluruh perusahaan juga pekerjanya harus dilengkapi BJPS kesehatan, kita mau tahun ini bisa 100 persen," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, jika nantinya permohonan perizinan badan baru telah disetujui BPTSP maka sistemnya secara otomatis akan mengeluarkan nomor virtual account dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS kesehatan.

"Nantinya nomor VA, hak akses aplikasi dan formulir registrasi peserta dapat diterima langsung oleh badan usaha, kemudian BPJS akan menghubungi terkait proses pendaftaran," katanya.

Setelah itu menurutnya nantinya badan usaha dapat memasukan data peserta yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Badan usaha sendiri akan diberikan waktu tiga bulan untuk mengakses aplikasi peserta.

"Jika lebih dari tiga bulan maka harus melakukan pendaftaran kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10258 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1476 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1425 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1017 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye908 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik