Masyarakat Harus Pahami Zonasi Peruntukan Lahan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bangunan diharapkan untuk memahami masalah zonasi peruntukan wilayah. Apabila menyalahi izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan penyegelan.
Dulu yang paling banyak melanggar adalah izin domisili
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP
DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, warga dapat menggunakan pelayanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)."Dulu yang paling banyak melanggar adalah izin domisili, sekarang sudah sesuai zonasi, kalaupun ada yang sudah dikeluarkan batas waktu 2017 mendatang," ujarnya, Kamis (25/2).
Aturan Zonasi Baru Diperdakan Tahun 2014Bentuk pengawasan sendiri menurutnya akan terus dilakukan petugas secara berkala ke lokasi yang sesuai laporan peruntukan. Kalau memang sesuai tapi belum memiliki izin akan diarahkan terlebih dahulu untuk mengurus izin.
"Artinya kita berita acara pemeriksaan (BAP) dulu, diberi peringatan agar mereka mengurus ke PTSP, kalau tidak mengurus izin juga ya akan ditutup," tandasnya.