You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Masyarakat Harus Pahami Zonasi Peruntukan Lahan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Masyarakat Harus Pahami Zonasi Peruntukan Lahan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bangunan diharapkan untuk memahami masalah zonasi peruntukan wilayah. Apabila menyalahi izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan penyegelan.

Dulu yang paling banyak melanggar adalah izin domisili

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, warga dapat menggunakan pelayanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Dulu yang paling banyak melanggar adalah izin domisili, sekarang sudah sesuai zonasi, kalaupun ada yang sudah dikeluarkan batas waktu 2017 mendatang," ujarnya, Kamis (25/2).

Aturan Zonasi Baru Diperdakan Tahun 2014

Bentuk pengawasan sendiri menurutnya akan terus dilakukan petugas secara berkala ke lokasi yang sesuai laporan peruntukan. Kalau memang sesuai tapi belum memiliki izin akan diarahkan terlebih dahulu untuk mengurus izin.

"Artinya kita berita acara pemeriksaan (BAP) dulu, diberi peringatan agar mereka mengurus ke PTSP, kalau tidak mengurus izin juga ya akan ditutup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1880 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1759 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1687 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1458 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik