Mahasiswa Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Tiga orang mahasiswa pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Reskrim Polsek Pasar Minggu, di sebuah rumah kos Jalan KH Mansyur, Kebagusan, Jakarta Selatan Jumat (26/2).
Mereka ini sebagai mahasiswa, banyak mengedarkan di daerah sekitar kosan-kosan, ada juga dari luar, sampai ke kampusnya
Penangkapan tiga mahasiswa atas nama AN (22), MZ (20), dan RG (22) ini berawal dari informasi warga di sekitar rumah kos yang sering menemukan barang bekas pemakaian narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim
mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 115 gram, timbangan elektronik, plastik bening.Peredaran Narkoba Marak di Fasilitas UmumKapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaki Alkazar Nasution mengatakan, rencananya sabu akan diedarkan di lingkungan kampus. Satu gram sabu dihargai Rp 1.500.000.
"Hasil interograsi mereka pemain kecil-kecil baru nyoba main gede. Mereka ini sebagai mahasiswa, banyak mengedarkan di daerah sekitar kosan-kosan, ada juga dari luar, sampai ke kampusnya," kata Kompol Zaki, Jumat (26/2).
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 jo 132 UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal enam tahun.