You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakut Berikan SP3 Pada Waga di Kalijodo RW 05, Pejagalan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Hari Ini Batas Terakhir Warga Kalijodo Bongkar Bangunannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara kembali memberikan Surat Peringatan (SP) 3 pada warga Kalijodo, RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (28/2).

SP3 peringatan terakhir agar
warga segera membongkar sendiri bangunannya

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pemberian SP3 merupakan kesempatan terakhir bagi warga untuk membongkar bangunan. 

"SP3 peringatan terakhir agar warga segera membongkar sendiri bangunannya," ujar Rustam, Minggu (28/2).

Pemkot Jakbar Edarkan SP3 dan SPB Warga Kalijodo

Peringatan batas waktu SP3, hanya satu hari. Untuk itu warga yang masih bertahan di Kalijodo diminta segera keluar.

Dari total data warga Kalijodo sebanyak 202 Kepala Keluarga (KK), yang sudah direlokasi ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sudah sebanyak 198 KK. Sisanya sebanyak 4 KK masih bertahan. Sesuai aturan, jika warga tidak juga membongkar sendiri bangunannya, maka akan dibongkar paksa oleh petugas.

"Kepada warga yang masih bertahan salah satunya berharap adanya ganti rugi segera mendaftar untuk direlokasi ke rusun sebab, sesuai kebijakan Pemprov DKI tidak akan ada biaya ganti rugi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11363 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati