You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kulit Kabel di Kawasan Patung Kuda Kembali di Bersihkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

3 Truk Kulit Kabel Diangkut dari Saluran

Satgas Tata Air Jakarta Pusat bersama Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kembali membersihkan kulit kabel yang berada di dalam saluran sekitar kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Hasilnya ratusan kulit kabel berhasil diangkat dari dalam saluran.

Kami menyiapkan empat truk dan sampai saat ini sudah tiga truk yang terisi penuh

Pantauan Beritajakarta.com, Senin (29/2), ada puluhan Satgas Tata Air dan PPSU yang dibagi dalam tiga titik. Di Jalan Merdeka Selatan tepatnya di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ada dua titik saluran, sedangkan di Jalan Budi Kemuliaan, tepatnya di depan Gedung Bank Indonesia ada satu titik yang sedang dibersihkan.

"Kami menyiapkan empat truk dan sampai saat ini sudah tiga truk yang terisi penuh," kata Fauzi, Camat Gambir saat ditemui dilokasi, Senin (29/2).

Kulit Kabel Penyebab Genangan di Jl Medan Merdeka

Untuk membersihkan kulit kabel tersebut, dikatakan Fauzi, pihaknya mengerahkan 30 petugas PPSU, sedangkan dari Sudin Tata Air Jakarta Pusat yakni 30 personel. "Selanjutnya kulit kabel di bawa ke Gudang Tata Air di Benhil," tandasnya.

Hingga saat ini petugas masih membuka sejumlah bak kontrol untuk dicek apakah masih ada kulit kabel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati