You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kawasan Kalijodo Ditanam 15 Jenis Pohon
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI akan Tanam Pohon Khas Betawi di Kalijodo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghijaukan kawasan Kalijodo dengan berbagai jenis tanaman. Dari belasan jenis tanaman yang akan ditanam, beberapa diantaranya merupakan jenis tanaman langka khas Betawi.

Sedangkan untuk tanaman langka khas Betawi seperti jambu bol, maja, matoa, rukem dan sawo manila

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, jenis yang dipilih merupakan tanaman yang cocok dengan geografis Kalijodo. Anatara lain tanaman memiliki sistem perakaran kuat, tidak merusak konstruksi dan tumbuh baik pada tanah padat.

"Kita mengutamakan tanaman lokal. Tanamannya dari jenis vegetasi RTH sepadan sungai, vegetasi ornamental, dan tanaman langka yang merupakan tanaman khas betawi," ujarnya, Senin (29/2).

Penataan Kalijodo Harus Berciri Khas Khusus

Adapun vegetasi RTH sepadan sungai yang ditanam antara lain flamboyan, kecrutan, nyamplung, matoa dan bintaro. Sedangkan untuk Vegatasi ornamental antara lain kamboja, pohon sosis, tembusu, ketapang kencana, mindi dan pulai.

"Sedangkan untuk tanaman langka khas Betawi seperti jambu bol, maja, matoa, rukem dan sawo manila. Kita akan sebar ke sejumlah titik yang akan dibangun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10826 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati