You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPD Taman Sari Sosialisasikan Pemasangan Papan Reklame
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

UPPD Taman Sari Sosialisasikan Aturan Reklame

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota.

Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 9 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Senin (29/2).

UPPD Taman Sari Tagih Piutang PBB P2

Diakatakan Andri, dalam Pergub DKI Jakarta nomor 244 Tahun 2015 ini diatur, sejumlah ruas jalan di Ibukota yang dilarang maupun diizinkan pemasangan papan reklame. Kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari masuk kategori kategori wilayah tanpa penyelenggaraan papan reklame.

"Artinya, tidak boleh ada reklame perusahaan pada seluruh bangunan kawasan Kota Tua. Yang diperbolehkan pemasangan logo yang menempel di tembok gedung, tanpa embel - embel nama," ujarnya.

Sementara Jalan Hayam Muruk dan Jalan Gajah Mada, lanjut Andri, masuk kategori kawasan kendali ketat. Di kawasan seperti ini papan reklame hanya diperbolehkan yang menempel di tembok gedung. Sedangkan papan reklame yang menjulur ke jalan tidak diperbolehkan lagi.

Andri menambahkan, sejak Januari hingga 28 Februari, izin papan reklame menjulur keluar gedung di ruas Jalan Hayam Muruk dan Gajah Mada tidak ada yang diperpanjang lagi.

"Rencana bulan Mei mendatang, kami akan turun melakukan pemantauan papan reklame di Kota Tua, Hayam Muruk dan Gajah Mada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9061 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2768 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1404 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik