You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dishub tilang truk kontainer beritajakarta
dishub tilang truk kontainer beritajakarta .
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Truk Kontainer Ditilang di Tol Wiyoto Wiyono

Puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, polisi, dan personel PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggelar razia truk kontainer yang kelebihan muatan di tol dalam kota Wiyoto Wiyono, Kamis (5/6).

Nanti akan kita evaluasi dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya kita kandangkan atau dicabut izinnya

Pantauan beritajakarta.com, puluhan truk tampak mengantre di pintu gerbang tol Wiyoto Wiyono untuk ditimbang. Hingga pukul 13.00 tadi, sebanyak 6 truk kontainer kedapatan melebihi muatan yang tercantum dalam uji kelayakan dan akhirnya ditilang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, untuk saat ini truk kontainer yang melebihi muatan hanya akan dikenakan sanksi tilang. Namun setelah 2 bulan masa sosialisasi, kendaraan yang masih kedapatan kelebihan muatan akan dikenakan sanksi lebih berat.

Mulai 5 Juni, Truk 10 Ton Dilarang Masuk Tol Wiyoto Wiyono

"Nanti akan kita evaluasi dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya kita kandangkan atau dicabut izinnya," tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, penertiban kelebihan beban muatan yang dilakukan berdasar uji kelayakan masing-masing kendaraan. Seperti halnya truk kontainer satu sumbu atau dengan panjang 20 kaki, diberlakukan batasan 10 ton.

"Tapi akan dilihat juga berapa batasan berat total kendaraan dalam buku uji kelayakannya. Selain itu, kita ini masih dalam tahap sosialisasi, nanti kepastiannya setelah dilakukan evaluasi," tandasnya.

Seperti diberitakan, mulai hari ini truk kontainer bermuatan 10 ton ke atas dilarang melintasi ruas jalan tol dalam kota Wiyoto Wiyono. Dikhawatirkan, apabila kendaraan berat tetap dibiarkan melintas justru akan merusak konstruksi jalan tol layang tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1474 personTiyo Surya Sakti
  2. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1417 personFolmer
  3. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1399 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1381 personDessy Suciati
  5. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1324 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik