You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dishub tilang truk kontainer beritajakarta
dishub tilang truk kontainer beritajakarta .
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Truk Kontainer Ditilang di Tol Wiyoto Wiyono

Puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, polisi, dan personel PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggelar razia truk kontainer yang kelebihan muatan di tol dalam kota Wiyoto Wiyono, Kamis (5/6).

Nanti akan kita evaluasi dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya kita kandangkan atau dicabut izinnya

Pantauan beritajakarta.com, puluhan truk tampak mengantre di pintu gerbang tol Wiyoto Wiyono untuk ditimbang. Hingga pukul 13.00 tadi, sebanyak 6 truk kontainer kedapatan melebihi muatan yang tercantum dalam uji kelayakan dan akhirnya ditilang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, untuk saat ini truk kontainer yang melebihi muatan hanya akan dikenakan sanksi tilang. Namun setelah 2 bulan masa sosialisasi, kendaraan yang masih kedapatan kelebihan muatan akan dikenakan sanksi lebih berat.

Mulai 5 Juni, Truk 10 Ton Dilarang Masuk Tol Wiyoto Wiyono

"Nanti akan kita evaluasi dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya kita kandangkan atau dicabut izinnya," tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, penertiban kelebihan beban muatan yang dilakukan berdasar uji kelayakan masing-masing kendaraan. Seperti halnya truk kontainer satu sumbu atau dengan panjang 20 kaki, diberlakukan batasan 10 ton.

"Tapi akan dilihat juga berapa batasan berat total kendaraan dalam buku uji kelayakannya. Selain itu, kita ini masih dalam tahap sosialisasi, nanti kepastiannya setelah dilakukan evaluasi," tandasnya.

Seperti diberitakan, mulai hari ini truk kontainer bermuatan 10 ton ke atas dilarang melintasi ruas jalan tol dalam kota Wiyoto Wiyono. Dikhawatirkan, apabila kendaraan berat tetap dibiarkan melintas justru akan merusak konstruksi jalan tol layang tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9045 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2767 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1404 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik