You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komplotan Curanmor
Sembilan dari 12 tersangka k.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Kawanan Pencuri Bersenjata Dibekuk di Tamansari

Jajaran Polsek Tamansari berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Dalam aksinya, kawanan pencuri ini juga tidak segan-segan mengancam atau melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).

Dari laporan korban, petugas berhasil mengamankan dua tersangka JT dan ES

Kawanan pencuri bersenjata tajam yang berhasil dibekuk itu masing-masing berinisial, JT, ES, GDJ, US, AW, ES, BY, DH dan ADS. Petugas juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa, 12 unit sepeda motor dari berbagai merk, empat bilah golok, 13 telepon genggam dan dua STNK. 

Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan para tersangka yang sudah beraksi setahun terakhir ini bermula dari laporan korban berinisial FA, warga kota Tangerang Selatan yang menjadi korban perampasan motor oleh pelaku di Jl Mangga Besar, Tamansari, Jumat (30/5) lalu. "Dari laporan korban, petugas berhasil mengamankan dua tersangka JT dan ES," ujar Tri, Jumat (6/6).

Dikejar Warga, Pencuri Tewas Tertabrak KA di Pasar Minggu

Setelah menangkap dua tersangka, petugas kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil mencokok tersangka lainnya yakni, GDJ, US, AW, ES, BY, DH dan ADS. Mereka dicokok dari tempat berbeda di lima wilayah Jakarta. "Ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sembilan diantaranya sudah kami bekuk dan sisanya masih kami buru," kata Tri.

Dikatakan Tri, dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terbilang sadis karena tak segan-segan melukai korbannya menggunakan sajam. Para pelaku biasanya beraksi mulai pukul 01.00 hingga pukul 04.00.

Ditambahkan Tri, para pelaku menjual sepeda motol hasil curiannya di luar wilayah Jakarta seharga Rp 2 - 5 juta per unit. "Jadi selama setahun mereka beroperasi sudah ratusan sepeda motor yang dicuri. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2234 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati