You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Siswa unjian di polsek
Mungkin tidak pernah terbayangkan oleh Yu, salah seorang siswa sebuah SMK swasta di Cijantung, Jakarta Timur, bakal mengerjakan soal-soal Ujian Nasional (UN) di balik sel tahanan. Namun, akibat kasus pidana yang menjeratnya, pemuda berusia 17 tahun .
photo doc - Beritajakarta.id

Terlibat Perampokan, Siswa Kerjakan UN di Kantor Polisi

Mungkin tidak pernah terbayangkan oleh Yu, salah seorang siswa sebuah SMK swasta di Cijantung, Jakarta Timur, bakal mengerjakan soal-soal Ujian Nasional (UN) di balik sel tahanan. Namun, akibat kasus pidana yang menjeratnya, pemuda berusia 17 tahun itu pun terpaksa mengikuti UN di markas Polsek Matro Cipayung, Jakarta Timur.

Yu akan mengikuti ujian selama tiga hari ke depan di sini. Karena yang bersangkutan sedang kita periksa terkait kasus pidana

Dengan mengenakan seragam tahanan bertuliskan "Tahanan Polsek Cipayung", Yu mengerjakan soal-soal UN di ruang rapat lantai dua. Selama pelaksanaan UN, ia mengerjakan seorang diri, dikawal dua petugas kepolisian berpakaian preman dan seorang pengawas dari Dinas Pendidikan DKI, serta seorang guru. Di pintu ruang rapat tersebut juga tertempel tulisan "Harap Tenang, Sedang Ada Ujian Nasional". Di luar ruangan juga turut menjaga tiga anggota kepolisian berpakaian dinas.

Yu terlihat konsentrasi mengerjakan soal-soal dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Tanpa alas kaki, Yu tidak peduli dengan kondisi di sekelilingnya dan keberadaannya saat ini. Ia sangat semangat mengerjakan soal demi soal. Sesekali, tangannya menggaruk-garuk kepala dan matanya menyapu seisi ruangan yang ada. Yu akan mengikuti UN selama tiga hari ke depan hingga Rabu (16/4) lusa.

Target Lulus 100 Persen, Walikota Motivasi Peserta UN

Yu ditangkap dan dijebloskan ke sel lantaran diduga tersangkut kasus perampokan dan pemerasan. Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan  jo pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Atas jeratan pasal tersebut, Yu dapat diancam pidana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Yu diketahui sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Yakni melakukan pencurian kendaraan bermotor, handphone dan uang Rp 200 ribu.

Kapolsek Metro Cipayung, Kompol UA Triyono menjelaskan, Yu ditangkap pada 7 April lalu. Sejak saat itun pihak keluarganya mengajukan permohonan agar saat pelaksanaan UN dapat mengikutinya. Karenanya, pihak keluarga meminta agar Yu diperbolehkan dibawakan buku-buku mata pelajaran, agar dapat belajar di dalam sel.

"Yu akan mengikuti ujian selama tiga hari ke depan di sini. Karena yang bersangkutan sedang kita periksa terkait kasus pidana," ujar Kompol UA Triyono..

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1474 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1463 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1190 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1180 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1115 personFolmer