You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Bangunan di Bantaran Kali Baru Besok Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

50 Bangunan di Bantaran Kali Baru Besok Dibongkar

Pihak Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur akan melakukan pembongkaran 50 bangunan liar di bantaran Kali Baru, RW 01 dan 07 Kelurahan Tengah, Sabtu (12/3) besok.

Pembongkaran bangunan diperkirakan melibatkan sekitar 300 petugas gabungan

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, jumlah bangunan liar di bantaran Kali Baru, Jalan Raya Bogor ini semula ada 87 bangunan. Namun 37 bangunan di antaranya sudah dibongkar sendiri pemiliknya pada dua pekan lalu.

"Pembongkaran bangunan diperkirakan melibatkan sekitar 300 petugas gabungan," ujar Eka, Jumat (11/3).

Kawasan Stasiun Tebet akan Ditata

Menurutnya, untuk mempercepat proses pembongkaran, dua alat berat buldozer dan satu eskavator akan dikerahkan besok. Termasuk 10 unit truk sampah juga akan dikerangkan untuk pengangkutan puing sisa pembongkaran. Personel gabungan ini terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan sejumlah unit terkait. Termasuk petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) juga akan dilibatkan untuk membersihkan puing sisa bongkaran.

Lahan bekas bangunan liar nantinya akan dikembalikan ke fungsinya sebagai bantaran kali dan jalan inspeksi. Di kawasan ini juga akan ditanami berbagai pohon pelindung agar tidak dimanfaatkan warga lagi untuk mendirikan bangunan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12393 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati