Pejabat Eselon IV DKI Wajib Laporkan LHKPN
access_time Jumat, 11 Maret 2016 19:14 WIB
remove_red_eye 3801
person Reporter : Erna Martiyanti
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menginstruksikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya.
Kami sudah sampai ke eselon IV diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN
Tidak hanya pejabat di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namun seluruh pejabat hingga tingkat eselon IV wajib melaporkan kekayaan mereka.
"Kami sudah sampai ke eselon IV diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3).
Camat - Lurah Diminta Pajang LHKPN di Ruang KerjaBasuki sendiri tiap tahun rutin menyerahkan LHKPN sejak dirinya aktif menjadi pejabat negara. Teakhir Basuki menyerahkan LHKPN pada Oktober tahun lalu.
Menurutnya, membuat LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan oleh pejabat negara.