You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
LHKPN Pejabat DKI Harus di Pajang Ditempat Kerja
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Camat - Lurah Diminta Pajang LHKPN di Ruang Kerja

Semua laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus dipajang di kantor tugasnya masing-masing. Salah satu camat yang telah melaporkan LHKPN adalah Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid.

Ini salah satu bentuk transparansi dari Pemprov DKI. Zaman dulu belum pernah ada

"Saya baru dapat laporannya kemarin dari KPK dan disuruh untuk menaruhnya di kantor," kata Munjirin, Selasa (1/3).

Dikatakan Munjurin, hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang LHKPN.

Bertemu KPK, Basuki Rumuskan Model LHKPN

Dalam laporan LHKPN itu tertulis Total Harta milik Munjirin sebesar Rp 243 juta. Munjirin menjelaskan, setelah melapor KPK, para Camat dan Lurah diwajibkan untuk memasang LHKPN di kantornya masing-masing.

"Saya sudah nyantumin dan itu hasil laporan ke KPK. Itu baru dikasih KPK dan langsung diumumin," ungkap Munjirin.

Ditambahkannya, menunjukan LHKPN pejabat merupakan bentuk transparansi. Dengan begitu masyarakat bisa melihat laporan kekayaan pejabat di wilayahnya masing-masing.

"Ini salah satu bentuk transparansi dari Pemprov DKI. Zaman dulu belum pernah ada. Ini khusus untuk Camat dan Lurah," tandas Munjirin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati