You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Bangunan Tak Berizin di Jaksel akan Dibongkar
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Puluhan Bangunan Tak Berizin di Jaksel akan Dibongkar

Jadi ada 177 bangunan yang diberikan surat peringatan, ada 109 segel dan 53 bangunan akan kita bongkar Minggu depan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan membongkar 53 bangunan yang melanggar perizinan. Sebelumnya, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melakukan penyegelan puluhan gedung tersebut.

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan. Pasalnya kebanyakan bangunan didirikan tanpa memiliki izin.

50 Bangunan di Bantaran Kali Baru Besok Dibongkar

"Jadi ada 177 bangunan yang diberikan surat peringatan. Ada 109 segel dan 53 bangunan akan kita bongkar Minggu depan," kata Tri, Jumat (11/3).

Dikatakan Tri, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan banyak menemukan rumah tinggal yang melanggar. Baik karena menduduki bantaran kali maupun didirikan tanpa izin.

Dia mengimbau warga untuk menunggu izin keluar dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum membangun. Dengan begitu, pemilik terhindar dari segala bentuk penindakan seperti surat peringatan, penyegelan, bahkan dibongkar.

"Kalau belum ada izin ya jangan bangun. Masalah izin kan banyak yang melanggar seperti, garis sepadan bangunan, kelebihan lantai dan masih banyak lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12311 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati