You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Pantau PKL Minuman di Monas
photo Suparni - Beritajakarta.id

Satpol PP Pantau PKL Minuman di Monas

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat, Sabtu (12/3) siang ini melakukan monitoring dan penyisiran terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjual minuman di Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Atas kejadian kemarin, kita imbau agar masyarakat yang berkunjung ke Monas tidak membeli minuman es teh manis atau air jeruk dari PKL

"Kita sudah kelilingi Monas dan juga samping Istiqlal tempat mereka mengoplos minuman yang tertangkap tangan kemaren, hanya tersisa tutup gelasnya saja," ujar Iyan Sophian Kasatpol PP Jakarta Pusat, di kawasan Monas, Sabtu (12/3).

Penyisiran dilakukan untuk memastikan kawasan Monas bebas dari PKL dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung Monas, yang biasa ramai saat akhir pekan.

PKL Gunakan Air Drainase Diamankan

"Atas kejadian kemarin, kita imbau agar masyarakat yang berkunjung ke Monas tidak membeli minuman es teh manis atau air jeruk dari PKL. Karena bahannya dari air kotor saluran pembuangan air rel kereta," tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat mengungkap perilaku buruk para PKL penjual minuman ringan di kawasan Monas. Mereka mencampur air yang dijual dengan air limbah. Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Gambir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19588 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11356 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6799 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3682 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1734 personFolmer