You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hindari Pajak, Pemilik Kos Banyak Modifikasi Bangunan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Hindari Pajak, Pemilik Kos Banyak Modifikasi Bangunan

Petugas harus jeli untuk melihat potensi pajak rumah kos. Sebab saat ini banyak pemilik kos-kosan yang memodifikasi usahanya agar tidak terkena pajak.

Ada pemilik kosan menyebar kosannya. Kita ambil contoh, yang awalnya bisa 25 kamar, dipotek-potek bagaimana biar kamarnya nggak sampai 10

"Di situ letak kejelian petugas pajak untuk melakukan verifikasi apakah bangunan itu satu kesatuan atau terpisah. Contohnya bangunan A, B, C, ada sembilan, masing-masing masih dalam satu area atau bidang tanah, bisa saja satu pemilik. Petugas Satpol PP juga langsung lapor ke pimpinannya, berkoordinasi atau memperdalam hasil laporan itu," ujar Syahdonan, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Sementara Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Yaya Mulyarso menambahkan, dari pengamatan saat ini sudah banyak pemilik kos yang memodifikasi lahannya.

40 Petugas Gabungan Sisir Kosan di Johar Baru

"Yang kena pajak kan kalau 10 kamar atau lebih. Ada pemilik kosan menyebar kosannya. Kita ambil contoh, yang awalnya bisa 25 kamar, dipotek-potek bagaimana biar kamarnya nggak sampai 10. Sifatnya menyebar tapi masih dalam satu kawasan. Itu cara menyiasatinya agar tidak terkena pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29282 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2073 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1929 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1221 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri