Dikuasai Preman, Ruko di Kelapa Gading Dipasangi Garis Polisi
Dua unit ruko milik PT Indobangun Propertindo di Jl Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/6), akhirnya dipasangi garis polisi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Pemasangan police line ini merupakan tindak lanjut polisi atas laporan salah seorang pemilik ruko, Herry (46) yang resah, ruko Blok C3 dan C31 dikuasai para preman setempat. Terlebih lagi, ruko tersebut menjadi lahan parkir untuk para pengunjung dan para karyawan yang bekerja di Mall Kelapa Gading, yang berada tepat di samping ruko tersebut.
Memang diduga ada oknum preman yang menempati ruko tersebut. Kita masih menyelidiki kelanjutan kasus ini
Herry mengaku, sejak bulan Februari, dua ruko miliknya, yang ia beli pada bulan Desember 2013 dengan harga sekitar Rp 8 miliar, diambil alih oleh para preman setempat dengan cara menggergaji dan mengganti gembok ruko. Kemudian, para preman tersebut mengganti gembok asli dengan gembok lain dan ditempeli kertas dengan tulisan "PT INDOBANGUN PROPERTINDO dengan no Hp 0813 9889 0463."
"Itu kejadian tanggal 18 Februari 2014, saat saya sedang melakukan pengecekan ruko," ujar Herry.
550 Petugas Jaga Taman di Jakarta 24 JamKapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Muhammad Iqbal membenarkan, pihaknya telah memasang garis polisi di dua unit ruko tersebut. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Memang diduga ada oknum preman yang menempati ruko tersebut. Kita masih menyelidiki kelanjutan kasus ini," ujar Muhammad Iqbal.
Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Sutriyono menambahkan, selama ini pihaknya telah mendeteksi kelompok-kelompok yang mengusai ruko tersebut. Namun, karena belum ada laporan, pihaknya sulit menindaknya.
"Kita tidak bisa menindak orang tanpa dasar hukum. Selama ini pemilik maupun masyarakat belum ada yang melaporkan kepada kita," ujar Sutriyono.
Menurut Sutriyono, di kawasan ruko PT Indobangun Propertindo, terdapat tiga kelompok yang menguasai 14 unit dari total 56 unit ruko. Mereka adalah kelompok pimpinan Y & G, kelompok B, dan kelompok S. Namun, hingga saat ini, baru satu orang yang melaporkan kepemilikan unit dan melaporkan penyerobotan ruko ke Polres Metro Jakarta Utara. Sementara belasan unit lain belum melaporkannya.
"Silahkan bila ada masyarakat yang terintimidasi, resah, diancam atau dirampas barangnya melapor ke kita. Kita akan tindak tegas," tandas Sutriyono.