Reklame Liar di Jl Gajah Mada-Hayam Wuruk Ditertibkan
access_time Rabu, 16 Maret 2016 18:58 WIB
remove_red_eye 7818
person Reporter : Folmer
person Editor : Andry
Puluhan reklame liar dan belum daftar ulang (BDU) di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ditertibkan.
Sejak pagi hingga menjelang sore, sebanyak 20 titik reklame liar yang dibongkar
Penertiban reklame dilakukan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota.
"Sejak pagi hingga menjelang sore, sebanyak 20 titik reklame liar yang dibongkar dan 10 titik reklame dipasang stiker karena izinnya belum diperpanjang," ujar Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Rabu (16/3).
UPPD Taman Sari Sosialisasikan Aturan ReklameDikatakan Andri, sesuai dengan Pergub DKI nomor 244 Tahun 2015, Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk termasuk kawasan yang harus diawasi ketat dalam penyelenggaraan reklame.
Ia menambahkan, penertiban reklame liar dan BDU akan terus digelar.