You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Sopir Taksi Demo ke Kantor DPRD DKI
photo Folmer - Beritajakarta.id

Protes Retribusi Ancol, Sopir Taksi Demo ke DPRD DKI

Puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (Frontjak), menggelar unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/6). Demo sopir taksi ke gedung wakil rakyat itu dilakukan untuk memprotes manajemen Ancol Taman Impian, agar menghapuskan retribusi masuk sebesar Rp 20 ribu untuk setiap taksi yang masuk ke areal lokasi wisata tersebut.

Ancol sebagai tempat rekreasi yang sebagian besar sahamnya milik Pemprov DKI, seharusnya tidak menerapkan kebijakan diskriminasi yang semata-mata menguntungkan kepentingan dua operator taksi besar di Jakarta

Penerapan retribusi masuk bagi operator taksi yang diterapkan manajemen Ancol Taman Impian itu diberlakukan sejak sebulan silam ini, dinilai diskriminatif dan sarat kepentingan segelintir operator taksi besar di ibu kota.  "Tarif sekali masuk mobil taksi Rp 20 ribu per sekali masuk. Tapi, aturan ini tidak berlaku bagi taksi Blue Bird dan Ekspress," kata Rudi, koordinator Frontjak saat berorasi di depan Gedung DPRD DKI, Senin (9/6).

Rudi mengatakan, penerapan tarif Rp 20 ribu bagi taksi yang masuk ke Ancol oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI ini, jelas sangat merugikan warga Jakarta dan praktik monopoli jasa transportasi. "Ancol sebagai tempat rekreasi yang sebagian besar sahamnya milik Pemprov DKI, seharusnya tidak menerapkan kebijakan diskriminasi yang semata-mata menguntungkan kepentingan dua operator taksi besar di Jakarta," tegasnya.

Dikenakan Biaya Masuk, Sopir Taksi Blokir Gerbang Ancol

Rudi mengungkapkan, pengelola Ancol Taman Impian sengaja menerapkan aturan diskriminasi, tanpa memperhatikan hak warga Jakarta yang ingin merasakan tempat rekreasi Ancol dengan tidak dibebani biaya masuk yang mahal.

"Pengelola Ancol semestinya tidak membabi buta mencari keuntungan dari pengelolaan tempat rekreasi Ancol. Sehingga menerapkan aturan yang melanggar hukum. Seharusnya, sopir taksi tanpa muatan tidak dikenakan biaya masuk ke kawasan Ancol. Hidup para sopir semakin susah dengan diterapkan aturan diskriminasi tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Presidium Sekretaris Bersama  Buruh, Sultono mengungkapkan, nasib serupa dialami para pedagang kecil yang beroperasi di areal rekreasi Ancol. Pasalnya mereka dikenakan pajak bernilai jutaan rupiah setiap bulannya untuk bisa berdagang di kawasan rekreasi itu.

"Pemprov DKI tidak boleh menutup mata dengan kondisi para sopir taksi dan pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah hidup di areal Ancol," tukas Sultoni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6808 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6238 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1377 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1279 personAldi Geri Lumban Tobing