Banyak Homestay di Pulau Pramuka Tidak Berizin
access_time Kamis, 17 Maret 2016 12:58 WIB
remove_red_eye 5003
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Dari hasil sosialisasi dan pendataan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, masih banyak homestay atau penginapan di Pulau Pramuka yang belum memiliki izin usaha.
Mereka rata-rata hanya memiliki izin bangunan atau rumah tinggal, sementara izin usahanya belum ada
"Mereka rata-rata hanya memiliki izin bangunan atau rumah tinggal, sementara izin usahanya belum ada," ujar Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (17/3).
Menurut Lamhot, dasar perizinan usaha adalah sertifikat tanah dan IMB salah satunya, jika hal itu belum terpenuhi, sulit warga untuk mendapatkan izin usaha.
Dermaga Baru di Pulau Kelapa Salahi IMB"Kalau itu diurus dengan baik, kesadaran masyarakat tinggi untuk mengurus sertifikat dan IMB serta izin usahanya, akan menjadi pemasukan pajak dan PAD yang tinggi bagi kabupaten," tand
asnya.