PKL Pisangan Lama Tagih SK Loksem
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pisangan Lama Raya dan Jalan Pisangan Lama 2, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, mempertanyakan surat keputusan (SK) penetapan lokasi sementara (Loksem).
SK penetapan belum ada, padahal itu sangat kami butuhkan, agar kami juga merasa aman dan nyaman berjualan
Sugimin (54), salah seorang pedagang sayur mengatakan, hingga saat ini belum ada SK Penetapan Loksem dari pemerintah kota Jakarta Timur. Padahal jauh sebelumnya, Sudin Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Timur menjanjikan SK akan keluar pada awal Maret.
“SK penetapan belum ada, padahal itu sangat kami butuhkan, agar kami juga merasa aman dan nyaman berjualan. Kami juga bisa membayar retribusi melalui autodebet Bank DKI,” kata Sugimin, Kamis (17/3).
Usulan Loksem PKL Jl Raya Peta Selatan DitolakKoordinator PKL Pisangan Lama, Mulyandi (42) mengatakan, tercatat PKL di Jalan Pisangan Lama Raya ada 100 PKL dan di Jalan Pisangan Lama 2 ada 203 PKL. Dari jumlah tersebut, sembilan persennya sudah memiliki ATM Bank DKI. Sepuluh persen lainnya merupakan pedagang baru lantaran mereka datang silih berganti karena usahanya tidak berkembang.
“Kami juga berharap SK Penetapan Loksem ini cepat keluar. Agar semua pedagang tertib membayar retribusi melalui autodebet Bank DKI,” ucap Mulyandi.
Sementara, Kasudin KUKMP Jakarta Timur, Arfian mengakui bahwa pihaknya sudah mengusulkan Loksem sejak November 2015 lalu dan menargetkan SK rampung awal Maret lalu. Namun hingga kini usulan tersebut masih diproses di bagian perekonomian.
“Saya juga berharap cepat keluar, tapi ternyata kan masih diproses lagi. Kemungkinan juga masih akan dilakukan tinjauan lapangan lagi untuk sinkronisasi dan verifikasi,” tandas Arfian.