You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Sebar 318 Mesin EDC di PTSP
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bank DKI Sebar 318 Mesin EDC di PTSP

Bank DKI baru saja meluncurkan pembayaran retribusi berbasis elektronik atau e-retribusi. Bersama dengan peluncuran program itu juga disebar 318 mesin Electronic Data Capture (EDC) di gerai-gerai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kami siapkan mesin EDC untuk mendukung sistem tersebut. Karena loket pembayaran sudah dihilangkan di beberapa lokasi

Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Kresno Sediarsi mengatakan, mesin EDC teresebut disebar di kantor-kantor PTSP mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.

"Kami siapkan mesin EDC untuk mendukung sistem tersebut. Karena loket pembayaran sudah dihilangkan di beberapa lokasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3).

Retribusi Sampah Jakut Capai Rp 1,3 M

Kresno menuturkan, saat ini mesin EDC telah terpasang di 38 kelurahan di DKI Jakarta. Pemasangan mesin EDC ini akan terus dilakukan secara bertahap dan ditargetkan bisa terpasang di seluruh kantor PTSP hingga Juni 2016 mendatang.

Ia berharap, pembayaran retribusi melalui sistem seperti ini dapat mencegah penyelewengan di lapangan. Sementara ini, pembayaran e-retribusi melalui mesin EDC baru melayani nasabah Bank DKI.

Untuk nasabah bank lain dapat menggunakan ATM Bank DKI atau ATM bank lain dengan cara mentransfer atau melalui virtual account.

"Ini bisa mengurangi penyelewengan yang sering terjadi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati