You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wiasatawan Pulau Tidung Harus Pakai Kapal Pengumpan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Wisatawan Pulau Tidung Harus Pakai Kapal Pengumpan

Penumpang kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 tujuan Pulau Tidung harus menambah biaya transportasi jika akan turun di dermaga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Saat ini kapal perintis belum bisa bersandar sampai ke dermaga.

Kapal belum bisa bersandar karena faktor infrastruktur pelabuhan, makanya yang tujuan Pulau Tidung diturunkan di laut

"Kami harus membayar Rp 15.000 untuk turun ke dermaga Pulau Tidung dengan menggunakan kapal ojek, karena kapalnya tidak sampai di dermaga," katakan Alwi (20), salah satu wisatawan, Selasa (21/3).

Petugas tiket PT Pelni, Abdul Aziz, yang mengatakan, pihaknya lebih dulu menjelaskan kepada penumpang khususnya tujuan Pulau Tidung sebelum naik kapal perintis. Pengunjung harus menggunakan kapala pengumpang untuk sampai tujuan.

Loket Tiket Dibutuhkan di Pelabuhan Sunda Kelapa

"Makanya yang tujuan Pulau Tidung diturunkan di laut, dan ada kapal ojek yang menjemput untuk ke dermaga Pulau Tidung dengan membayar Rp 15.000," tandasnya.

Untuk diketahui, kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 hingga kini baru dapat bersandar di tiga dermaga; dermaga Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa. Khusus dermaga Pulau Tidung belum dapat bersandar sehingga penumpang turun di laut dengan bantuan kapal ojek dengan biaya tambahan Rp 15.000 per orang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati