You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wiasatawan Pulau Tidung Harus Pakai Kapal Pengumpan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Wisatawan Pulau Tidung Harus Pakai Kapal Pengumpan

Penumpang kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 tujuan Pulau Tidung harus menambah biaya transportasi jika akan turun di dermaga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Saat ini kapal perintis belum bisa bersandar sampai ke dermaga.

Kapal belum bisa bersandar karena faktor infrastruktur pelabuhan, makanya yang tujuan Pulau Tidung diturunkan di laut

"Kami harus membayar Rp 15.000 untuk turun ke dermaga Pulau Tidung dengan menggunakan kapal ojek, karena kapalnya tidak sampai di dermaga," katakan Alwi (20), salah satu wisatawan, Selasa (21/3).

Petugas tiket PT Pelni, Abdul Aziz, yang mengatakan, pihaknya lebih dulu menjelaskan kepada penumpang khususnya tujuan Pulau Tidung sebelum naik kapal perintis. Pengunjung harus menggunakan kapala pengumpang untuk sampai tujuan.

Loket Tiket Dibutuhkan di Pelabuhan Sunda Kelapa

"Makanya yang tujuan Pulau Tidung diturunkan di laut, dan ada kapal ojek yang menjemput untuk ke dermaga Pulau Tidung dengan membayar Rp 15.000," tandasnya.

Untuk diketahui, kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 hingga kini baru dapat bersandar di tiga dermaga; dermaga Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa. Khusus dermaga Pulau Tidung belum dapat bersandar sehingga penumpang turun di laut dengan bantuan kapal ojek dengan biaya tambahan Rp 15.000 per orang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1437 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1349 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1268 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1111 personFolmer