You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Patroli Laut, Bupati Tangkap Kapal Jaring Troll
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Jaring Troll Diamankan di Kepulauan Seribu

Kita akan berikan pembinaan dan pencabutan ijin pas kapal

Sebuah kapal jaring troll, asal Rawasaban, Tanggerang, Banten, diamankan di perairan Kepulauan Seribu. Kapal bernama Bintang Mutiara tersebut, tertangkap patroli Kabupaten Kepulauan Seribu saat menangkap ikan di perairan antara Pulau Pulau Untung Jawa dan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

"Lihat saja, ini pelanggaran alat tangkap. Saya yakin kapten kapal tahu jaring ini dilarang digunakan karena dapat menjaring semua yang ada di dasar laut," tegas Budi Utomo, Bupati Kepualuan Seribu, saat menginterogasi kapten kapal, Selasa (22/3).

8 Dokumen Kapal Nelayan Asal Banten Disita

Menurut Budi, penggunan jaring troll tidak diperkenankan karena turut menjaring ikan kecil, ikan pari yang ada di dasar laut, tanaman akar dan terumbu karang. Hal tersebut secara umum berdampak terhadap kerusakan ekosistem di bawah laut.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyitaan dokumen kapal. Selanjutnya, pemilik dan kapten kapal diminta datang ke kantor kabupaten untuk mendapatkan teguran serta sanksi tegas.

"Kita akan berikan pembinaan dan pencabutan izin pas kapal. Masalahnya, kapal ini sudah sering tertangkap saat patroli laut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10655 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati