You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Nilai Pajak yang Harus Dibayar Angkutan Umum
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ini Nilai Pajak yang Harus Dibayar Angkutan Umum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membeberkan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan angkutan umum.

Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen

Jika pendapatan mereka mencapai Rp 4,7 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha membayar pajak final sebesar satu persen. Pembayaran pajak ini wajib bagi seluruh pengusaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

"Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen," kata Basuki, di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Kamis (24/3).

DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan

Untuk itu Basuki mendorong agar pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi mendaftarkan diri. Sehingga persaingan antara taksi konvensional dan taksi online bisa lebih adil. Saat ini pihaknya masih mendalami peraturan untuk transportasi berbasis aplikasi.

"Putusan kami adil aja. Uber atau Grab Car boleh yang taksi juga boleh yang penting sesuai aturan," ucapnya.

Ia mengungkapkan keputusan transportasi online ilegal oleh Kementerian Perhubungan masih perlu dicermati. Apalagi, selama ini transportasi online menjadi alternatif bagi masyarakat.

"Kalau illegal kita lihat lagi nanti. Kalau tarif bebas ikutin pasar. Kami akan atur nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4291 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1716 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1641 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik