You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Alami Pendangkalan, Kali Uangan Diperdalam Dua Meter
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Sedimen Kali Uangan Dikeruk

Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan melakukan pengerukan lumpur di Kali Uangan, Pesanggrahan, tepatnya dekat Waduk Ulujami.

Minimal bisa mengurangi banjir atau genangan di daerah Pesanggrahan. Ini baru pertama kalinya dikeruk dalam kurun waktu 30 tahun

Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan, Holi Susanto mengatakan, belakangan diketahui Kali Uangan di lokasi tersebut belum pernah dikeruk dalam kurun waktu 30 tahun.

Saluran Air Jl Raya Pegangsaan Dua Dinormalisasi

"Beliau minta Kali Uangan dikeruk, karena mengalami pendangkalan dan makin sempit akibat sedimentasi. Minimal bisa mengurangi banjir atau genangan di daerah Pesanggrahan. Ini baru pertama kalinya dikeruk dalam kurun waktu 30 tahun," ujar Holi, Senin (28/3).

Dikatakan Holi, rencananya Kali Uangan akan diperdalam menjadi dua meter dari sebelumnya hanya 70 sampai satu meter. Panjang Kali Uangan yang akan dikeruk sepanjang 946 meter dibagi dua segmen.

"Untuk segmen 1 panjang 369 meter, segmen 2 panjang 577 meter, kita kerahkan satu unit amphibius. Kita targetkan tiga bulan selesai," tandas Holi.

Menurut Holi, dengan dilakukannya pengerukan di Kali Uangan ini diharapkan bisa mengamankan empat kelurahan yang kerap jadi langganan genangan yakni, Kelurahan Petukangan Selatan, Kelurahan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro, dan Kelurahan Ulujami.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati