You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Masih Ada Oknum Dinsos Terima Setoran PMKS
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Masih Ada Oknum Dinsos Terima Setoran PMKS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masih ada petugas lapangan yang meminta setoran kepada penyandang masalah sosial (PMKS) ketika tertangkap tangan. Bahkan, sejumlah PMKS ini juga kerap memberikan uang kepada petugas agar bisa keluar dari panti sosial.

Kadang-kadang oknum sudah tangkap, dia setor uang, balikin lagi lho

"Kadang-kadang oknum sudah tangkap, dia setor uang, balikin lagi lho. Kita taruh dia numpang. Malah kita kasih kosan buat dia. Jadi siang-siang dia boleh minta izin keluar, bayar duit keluar," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).

Oleh sebab itu, Ia meminta agar masyarakat juga aktif melaporkan sejumlah masalah PMKS dan oknumnya di aplikasi Qlue. Basuki menambahkan, bukti itu akan digunakannya untuk memecat pegawai yang masih meminta setoran.

7 PMKS Terjaring Operasi di Jakbar

Ia juga mengingatkan, seharusnya warga Jakarta juga tidak memberikan uang kepada PMKS di jalan. Diakui Basuki, penerapan aturan itu sudah ada dalam Peraturan Daeran (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 40 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang, pengemis dan pengelap mobil.

Dalam Perda itu, disebutkan sanksi hukuman yang diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan dan denda sejumlah Rp 20 juta. Namun, untuk penegakkan sanksi itu cukup sulit.

"Kalau denda orang maksimum sekian. Kalau maksimum sekian itu saya nggak bisa tetapkan lho. Harus pakai putusan hakim. Hakim putusinnya murah. Jadi susah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1643 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1618 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1513 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1302 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik