You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari - Maret, 643 PMKS Berhasil Dijaring Petugas
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

643 PMKS di Jaksel Terjaring Razia

Selama periode Januari hingga 27 Maret 2016, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan berhasil menjaring 643 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Semua dibawa ke panti

Ratusan PMKS tersebut dijaring dari 11 titik di sejumlah ruas jalan seperti Mampang Prapatan, Lebak Bulus, Pondok Indah, Fatmawati, Patung Pemuda, Patung Pancoran, CSW dan lainnya.

"Semua dibawa ke panti," kata Mursidin Nasir, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Senin (28/3).

SOP Pembinaan PMKS di Panti Sampai 21 Hari

Mursidin menuturkan, pihaknya tengah berupaya meminimalisir adanya anak di bawah umur yang dieksploitasi menjadi anak jalanan. Salah satunya dengan menempatkan petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di 11 titik rawan PMKS.

"Kalau di Dinas Sosial itu kan lebih pada pencegahan supaya tida terjadi eksploitasi anak," ujarnya.

Ia menambahkan, hari ini, petugas P3S kembali menjaring dua anak yang sedang mengemis di kolong Flyover Mampang Prapatan. Anak itu langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Cipayung, Jakarta Timur untuk diberikan pembinaan.

"Sama sekali tidak dipungut biaya. Lebih dari 21 hari nggak bakal dilepas, nanti akan dirujuk ke panti yang lebih besar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1205 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati