Cegah Rabies di Jakpus, 41 Hewan Diamankan
Untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies, Suku Dinas Peternakan dan Pertanian Jakarta Pusat gencar melakukan razia terhadap hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing dan kera yang berkeliaran bebas di wilayah pemukiman warga. Tercatat, periode Januari-Mei ada 41 ekor hewan yang diamankan.
"Dari hasil razia selama semester awal kita amankan 15 ekor anjing, 16 ekor kucing dan 10 ekor kera. Puluhan hewan itu disita karena pemiliknya membiarkan berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman," kata Ishom Setyawan, Kepala Sudin Peternakan dan Pertanian Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Ishom menjelaskan, razia tersebut dilakukan atas permintaan warga yang mengaku resah dengan keberadaan hewan-hewan tersebut, lantaran dibiarkan pemiliknya berkeliaran bebas ke pemukiman. "Hewan yang paling banyak dilaporkan meresahkan warga adalah monyet," ujarnya.
Cegah Rabies, 62 Anjing Liar DiraziaMenurut Ishom, puluhan hewan yang diamankan itu selanjutnya dibawa dan diperiksa ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) di Ragunan, Jakarta Selatan. Di BKHI tersebut, hewan yang positif rabies akan langsung disuntik mati.
"Kera yang bersih dari rabies selanjutnya dikarantina di BKHI. Sedangkan kucing dan anjing akan diadopsi orang yang mau memelihara dan merawat," ungkap Ishom.
Ishom melanjutkan, selain merazia hewan ke wilayah pemukiman, pihaknya juga menggelar kegiatan penyuluhan bahaya rabies dan vaksinasi hewan peliharaan warga di masing-masing kelurahan. "Kita bawa dokter hewan untuk memvaksinasi hewan peliharan warga," tukasnya.
Selama melancarakan razia ke pemukiman warga, pihaknya tidak pernah mendapatkan perlawanan atau dituntut ganti rugi dari sang pemilik hewan. "Pemilik hewan umumnya kooperatif, tidak ada yang minta ganti rugi atau melawan," pungkasnya.