You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gudang Kosmetik Ilegal di Jakbar Digerebek
.
photo doc - Beritajakarta.id

Gudang Kosmetik Ilegal di Jakbar Digerebek

Produk kosmetik ini tidak mengantongi izin edar dari BPOM

Petugas gabungan kepolisian dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, menggerebek empat gudang yang terletak di Jl Widara, Jl Jelambar (Grogol Petamburan) dan Jl Mangga Besar (Taman Sari) Jakarta Barat. Keempatnya digunakan sebagai gudang distributor dan produsen kosmetik illegal.

Kepala BBPOM di DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan selama satu bulan. Dari dalam gudang, petugas menemukan mobil berisi kosmetik ilegal berupa krim pelembab kulit, perawatan muka, pembersih wajah dan sabun.

Pabrik Kosmetik Ilegal di Pasar Pagi Asemka Digerebek

“Produk kosmetik ini tidak mengantongi izin edar dari BPOM. Artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujar Dewi, Selasa (29/3) malam.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki asal dan kandungan produk kosmetik tanpa izin edar tersebut. Walau label produk berasal dari Tiongkok dan Thailand, tidak tertutup kemungkinan label diproduksi sendiri oleh produsen.

"Kami juga mengamankan dua pemilik tempat usaha yang memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati