You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Pungli di Pasar Ikan Diajukan Sanksi Lebih Berat
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PNS Pungli di Pasar Ikan Diajukan Sanksi Lebih Berat

Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta berencana mengajukan banding kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait pemberian sanksi terhadap SM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan beberapa waktu lalu.

Itu sudah dihukumkan. Cuma saya justru mau bikin surat lagi. Saya ngak mau hukuman itu. Kurang berat,

"Itu sudah dihukum kan. Cuma saya justru mau bikin surat lagi. Saya nggak mau hukuman itu. Kurang berat," kata Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Rabu (30/3).

Ia menilai, hukuman penurunan pangkat selama dua tahun dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) selama 10 bulan yang dijatuhkan kepada SM terlalu ringan. Terlebih, perbuatan yang dilakukan pegawainya itu telah membuat malu instansinya sehingga harus diberikan sanksi lebih berat berupa pemecatan dari profesi PNS.

Oknum PNS Pungli Pedagang Pasar Ikan Hingga Rp 192 Juta

"Begitu keluar hukuman, saya nggak puas. Apalagi saya betul-betul mendapatkan bukti bahwa dia pungli. Saya maunya dipecat aja jadi PNS," tegasnya.

Darjamuni optimistis, keinginannya untuk memecat SM dari profesi PNS dapat terealisasikan. Meski pun syarat untuk melakukan pemecatan harus mengajukan kasus baru dari orang bersangkutan yang bertentangan dengan aturan dan etika kepegawaian.

Perlu diketahui sebelumnya, enam pedagang ikan menuntut pengembalian uang lapak sebesar Rp 192 juta dari seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengurusi Pasar Ikan Muara ‎Angke di Kawasan Perikanan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Oknum PNS berinsial SM tersebut diketahui telah menjanjikan sejumlah pedagang yang berjualan di tiga lokasi berbeda di Muara Angke, bisa memperoleh lapak di gedung baru Pasar Ikan Muara ‎Angke, asalkan menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau‎ saya diminta PNS itu hingga Rp 60 juta agar bisa dapat empat lapak di gedung baru Pasar Ikan Muara Angke," ungkap salah satu pedagang yang tak mau disebutkan identitasnya, Senin (23/11) lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29103 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1953 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1912 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1209 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1178 personFakhrizal Fakhri