Pembongkaran Reklame Terkendala Peralatan
Hanya saja, pembongkaran tiang kontruksi setinggi puluhan meter membutuhkan keahlian dan alat berat yang memadai
Sejumlah reklame yang berada di jalur hijau sepanjang Jl Gajah Mada hingga Hayam Muruk, Jakarta Barat, satu per satu mulai diturunkan. Namun, tiang kontruksi reklame setinggi puluhan meter tersebut hingga saat ini tak kunjung dirobohkan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame di Ibukota, sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Hayam Muruk masuk dalam kategori kawasan kendali ketat. Khusus di jalur hijau, pemasangan reklame di kawasan kendali ketat dilarang.
Konten Reklame Ilegal di Jl Gajah Mada DiturunkanSaat Beritajakarta.com mengkonfirmasi, Kepala Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Iswan Ahmadi menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Satpol PP DKI Jakarta. Sebab, Satpol PP merupakan koordinator tim pengendali dan penertiban reklame.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini telah menurunkan sejumlah bidang reklame di kawasan kendali ketat sesuai amanat Pergub Nomor 244 Tahun 2015. Namun, pembongkaran tiang kontruksi reklame hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena terkendala teknis.
“Hanya saja, pembongkaran tiang kontruksi setinggi puluhan meter membutuhkan keahlian dan alat berat yang memadai. Jelas, kami tidak memiliki kemampuan dan alat untuk pembongkaran tiang kontruksi reklame,” katanya.
Jupan mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam tim pengendalian dan penertiban reklame untuk melakukan pembongkaran konstruksi tiang reklame.