You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jl Menceng Raya Tidak akan Dapat Ganti Rugi
photo Doc - Beritajakarta.id

Warga Jl Menceng Raya Tidak akan Dapat Ganti Rugi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memastikan tidak akan memberikan ganti rugi terhadap ratusan warga yang terkena dampak penertiban proyek pelebaran Jalan Menceng Raya, Kalideres.

karena lahan yang terkena proyek pelebaran jalan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta

"Tidak akan ada ganti rugi kepada warga, karena lahan yang terkena proyek pelebaran jalan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta," kata Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (1/4).

Anas menjelaskan, lahan yang terkena proyek pelebaran Jalan Menceng Raya merupakan fasilitas sosial dan fsilitas umum (fasos-fasum) PT Sarana Jaya yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

183 Bangunan Terdampak Pelebaran Jl Menceng Raya

"Fasos fasum ini sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1970 an dan saat ini akan dibangun pelebaran jalan menjadi 24 meter sepanjang 1,5 kiliometer," ujarnya.

Menurut Anas, pelebaran Jalan Menceng Raya dari trase selebar enam menjadi 24 meter dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di lokasi.

"Kemacetan luar biasa terjadi. Apalagi saat pagi dan sore hari. Proyek pelebaran jalan semata-mata untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2029 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1069 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye963 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye898 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye817 personAldi Geri Lumban Tobing