You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Miliki Rumah, Pensiunan PNS di Rudin Direlokasi ke Rusun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tak Miliki Rumah, Pensiunan PNS di Rudin Direlokasi ke Rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempati rumah dinas (rudin) tidak memiliki tempat tinggal akan disediakan unit rumah susun (rusun).

Kalau anaknya sudah punya rumah pindah ke sana. Kalau tidak, kita siapkan unit rusun

"Kalau anaknya sudah punya rumah pindah ke sana. Kalau tidak, kita siapkan unit rusun. Yang ada sekarang inikan bentuk keserakahan, karena malah ada yang jual," ujarnya saat rapat pimpinan (Rapim), di Balai Kota, Senin (4/4).

Basuki meminta agar segera dilayangkan surat pengosongan atas rumah dinas aset Pemporv DKI. Sedangkan bagi PNS yang masih aktif diminta tidak menjual atau menyewakan kepada pihak ketiga.

DKI Ambil Alih Rumah Dinas PNS yang Pensiun

Sementara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ‎Koesmedi Priharto mengakui, beberapa rumah dinas yang ditempati pensiunan PNS DKI justru digunakan sebagai kos-kosan.

Rencananya, penertiban rumah dinas akan dilakukan mulai dari wilayah Jakarta Pusat. Ada 41 rumah dinas yang akan diambil alih pada 8 April mendatang.

‎"Memang saat ini banyak rumah dinas yang malah dibangun rumah petak dan dikontrakin juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati