You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun kasus kebakaran ini memicu terjadinya kemacetan di d
photo Doc - Beritajakarta.id

VW Caravelle Terbakar di Tol Cawang

Mobil Volkswagen Caravelle bernomor polisi B 132 TYZ terbakar di tol dalam kota interchange Cawang, tepatnya di KM 0,200 ruas Cawang menuju Grogol, Jumat (13/6) pukul 07.30. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, kejadian tersebut menyebabkan kemacetan hingga mencapai 5 kilometer.

Tiba-tiba keluar api dari bawah jok tengah. Saya kaget dan langsung menghentikan mobil

Mobil yang dikendarai Edy (42) melaju dari Karawang, Jawa Barat menuju Banten. Edy mengaku sempat mencium bau gosong seperti kabel hangus. Namun tetap melanjutkan perjalanan dengan kecepatan kendaraan rata-rata 60-70 kilometer per jam.

"Tiba-tiba keluar api dari bawah jok tengah. Saya kaget dan langsung menghentikan mobil. Apinya langsung membesar sehingga saya tidak sempat memadamkannya," ujar Edy.

Nissan Serena Terbakar di Tol Cawang

Dalam sekejap, api langsung menghanguskan seluruh bagian mobil hingga gosong. Api baru berhasil dipadamkan setengah jam setelah kejadian oleh petugas PT Jasa Marga menggunakan satu unit mobil tangki.

Sekitar lima petugas kepolisian dari PJR Polda Metro Jaya sempat menutup ruas jalan dari arah Cawang menuju Grogol, saat pemadaman berlangsung. Hal ini guna mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati