DKI akan Segel Pulau C
Dinas Tata Kota DKI Jakarta telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pengembang Pulai C hasil reklamasi sejak tahun lalu. Bahkan bangunan yang berdiri di atas pulau tersebut sudah disegel, dan rencananya pekan ini kawasan pulau akan disegel.
Kami sudah layangkan SP, segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). SP 1 sudah sejak tanggal 8 Juni tahun lalu
Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmadi mengatakanl, SP 1 sudah dilayangkan sejak 8 Juni 2015 lalu. Kemudian SP berikutnya hingga penyegelan juga sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Kami sudah layangkan SP, segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). SP 1 sudah sejak tanggal 8 Juni tahun lalu," kata Iswan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 96/4).
Pejabat akan Dievaluasi Terkait Bangunan di Pulau CIswan menambahkan, rencananya pada pekan ini pihaknya akan melakukan penyegelan lokasi. Karena memang bangunan di atas pulau C tersebut belum ada Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). "Rencananya minggu ini kami akan lakukan rencana penutupan lokasi," tegasnya.Menurut Iswan, saat ini izin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta hanya untuk reklamasi saja. Sementara untuk izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau belum dikeluarkan. Setidaknya ada delapan pulau yang telah mendapat izin reklamasi antara lain pulau C, D, E, F, G, H, I dan pulau K. ‎Nantinya total akan ada 17 pulau yang akan dibangun di kawasan utara Jakarta tersebut.