You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Reklame di Pinangsia DIbongkar
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Puluhan Reklame di Pinangsia Dibongkar

Sebanyak 10 papan reklame liar di Jalan Mangga Dua Raya dan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ditertibkan.

Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo

Penertiban dilakukan karena sepuluh titik reklame tersebut telah habis masa tayang, liar dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.

Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, Jalan Mangga Dua Raya dan Kunir masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015.

37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan

"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4).

Selain menurunkan, lanjut Andri, pihaknya juga memasang stiker tanda belum memiliki izin dan tidak membayar terhadap lima titik reklame yang menempel di gedung.

Ditambahkan Andri, di sekitar kawasan  Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari masuk kategori wilayah tanpa penyelenggaraan papan reklame.

"Serta di sepanjang Jalan Hayam Muruk dan Jalan Gajah Mada masuk kategori kawasan kendali ketat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik