You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Reklame di Pinangsia DIbongkar
photo Folmer - Beritajakarta.id

Puluhan Reklame di Pinangsia Dibongkar

Sebanyak 10 papan reklame liar di Jalan Mangga Dua Raya dan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ditertibkan.

Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo

Penertiban dilakukan karena sepuluh titik reklame tersebut telah habis masa tayang, liar dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.

Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, Jalan Mangga Dua Raya dan Kunir masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015.

37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan

"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4).

Selain menurunkan, lanjut Andri, pihaknya juga memasang stiker tanda belum memiliki izin dan tidak membayar terhadap lima titik reklame yang menempel di gedung.

Ditambahkan Andri, di sekitar kawasan  Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari masuk kategori wilayah tanpa penyelenggaraan papan reklame.

"Serta di sepanjang Jalan Hayam Muruk dan Jalan Gajah Mada masuk kategori kawasan kendali ketat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2050 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1021 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri