31 Bangunan Liar di KBT Dibongkar
Sebanyak 31 bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), RT 01 dan 02 RW 08 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4). Bangunan liar ini berdiri di atas lahan milik Dinas Tata Air DKI seluas sekitar dua hektare. Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana.
Seluruh bangunan dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Dinas Tata Air. Mereka menempati secara ilegal
Bambang mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena seluruh bangunan berada di atas lahan milik pemerintah. Mereka mendirikan bangunan liar lebih dari tiga tahun. Umumnya bangunan dijadikan temp
at tinggal dan usaha. Bahkan ada yang dijadikan kontrakan."Seluruh bangunan dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Dinas Tata Air. Mereka menempati secara ilegal," ujar Bambang, Kamis (7/4).
225 Bangli di TPU Menteng Pulo DibongkarSebelum ditertibkan, sosialisasi maupun surat peringatan pertama (SP1) hingga 3 sudah dilakukan. Karena tidak membongkar bangunannya, maka pihaknya membongkar paksa. Dalam penertiban ini ada sekitar 150 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, kecamatan, TNI/Polri dan PPSU dikerahkan.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Sebagian dari mereka justru sibuk memindahkan perabot rumah tangganya masing-masing.