You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Bangunan Liar di KBT Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

31 Bangunan Liar di KBT Dibongkar

Sebanyak 31 bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), RT 01 dan 02 RW 08 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4). Bangunan liar ini berdiri di atas lahan milik Dinas Tata Air DKI seluas sekitar dua hektare. Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana.

Seluruh bangunan dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Dinas Tata Air. Mereka menempati secara ilegal

Bambang mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena seluruh bangunan berada di atas lahan milik pemerintah. Mereka mendirikan bangunan liar lebih dari tiga tahun. Umumnya bangunan dijadikan tempat tinggal dan usaha. Bahkan ada yang dijadikan kontrakan.

"Seluruh bangunan dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Dinas Tata Air. Mereka menempati secara ilegal," ujar Bambang, Kamis (7/4).

225 Bangli di TPU Menteng Pulo Dibongkar

Sebelum ditertibkan, sosialisasi maupun surat peringatan pertama (SP1) hingga 3 sudah dilakukan. Karena tidak membongkar bangunannya, maka pihaknya membongkar paksa. Dalam penertiban ini ada sekitar 150 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, kecamatan, TNI/Polri dan PPSU dikerahkan.

Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Sebagian dari mereka justru sibuk memindahkan perabot rumah tangganya masing-masing.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati