You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak memiliki batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun jika pengembang tidak memenuhi syarat, izin pelaksanaan reklamasi bisa dicabut.

"Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Pejabat DKI Jadi Saksi di KPK

Basuki menambahkan, meski DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI, serta revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, namun pembangunan reklamasi tetap bisa berjalan.

Hanya saja, pengembang belum dapat mendirikan bangunan diatas pulau tersebut. Karena pendirian bangunan harus menunggu raperda zonasi disahkan terlebih dahulu. "Kalau reklamasi tetap bisa jalan. Tapi enggak boleh ada bangunan di atasnya," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2494 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1313 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1058 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye898 personDessy Suciati