Basuki Pastikan Reklamasi Tetap Berjalan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi 17 pulau tetap berjalan. Sebab, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut sudah ada dalam Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantura Jakarta.
Bisa saja lanjut. Tunggu saja. Kan berarti, reklamasi jalan terus dong
"Bisa saja lanjut. Tunggu saja. Kan berarti, reklamasi jalan terus dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Bangunan di Pulau C di SP 1 Tahun 2015Basuki mengaku tidak akan melakukan lobi ke DPRD agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan. Sebab dalam draft raperda yang diajukan sudah jelas apa saja kewajiban pengembang yang diusulkan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Saya nggak mau. Kami sudah sampaikan draft, sudah jelas. Apa yang mau lobi? Draft itu sangat jelas bahwa kontribusi tambahan 15 persen. Kalau mereka nggak mau ya tunggu pemilu 2019," tegasnya.
Basuki menegaskan untuk mengatur mengenai kewajiban pengembang tidak mungkin diatur dalam peraturan gubernur (Pergub). Karena hal itu sangat rentan dengan penyelewengan sehingga harus diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Saya yakin sekali tidak mungkin masalah kontribusi dengan Pergub, bahaya itu. Harus Perda," tandasnya.
Basuki menambahkan, pembangunan di atas pulau tidak bisa dilakukan. Karena hal itu memerlukan perda untuk mengaturnya. Pengembang hanya bisa meneruskan pembangunan reklamasinya saja.