55 Bangunan di TPU Malaka 1 akan Ditertibkan
access_time Kamis, 07 April 2016 23:07 WIB
remove_red_eye 8467
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Andry
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berencana menertibkan 55 bangunan liar yang berdiri di Taman Pemakaman Umum (TPU) Malaka 1, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Ditargetkan penertiban bangunan semi permanen dan permanen di TPU tersebut dimulai pada akhir April mendatang.
Dari info yang didapatkan tahun 1992 ada 33 hektare lahan dibebaskan
Kepala Bidang TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Siti Hasmi mengatakan penertiban bangunan di lokasi sedikit sulit karena warga memiliki surat girik dan akta jual beli (AJB).
"Dari info yang didapatkan tahun 1992 ada 33 hektare lahan dibebaskan. Namun 22 hektare surat aslinya dari Tim 9 saat itu belum diserahkan, itu sedang kita cari," katanya, Kamis (7/4).
TPU Malaka dan Pondok Kelapa TergenangAtas dasar itu, kata Siti, penertiban pada akhir April mendatang hanya difokuskan di lahan 10 hektare yang sudah dipegang surat kepemilikannya. Surat peringatan sendiri terus dilayangkan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya.
"Perkiraan di lokasi yang ditertibkan ada sebanyak 50 KK. Kalau sisanya hanya pemulung saja," tandasnya.